Total Tayangan Halaman

Kamis, 28 Juli 2011

Raul Lemos Terancam Penjara Pasca Tindakkannya pada Wartawan

INILAH.COM, Jakarta  - Raul Lemos terancam hukuman minimal tiga bulan penjara atas perbuatan penganiayaan kecil terhadap wartawan Global TV di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jawa Barat.

Suami dari diva pop Indonesia Krisdayanti, Raul Lemos tersandung masalah karena sifat temperamentalnya. Pengusaha asal Timor Leste itu dilaporkan oleh Muhammad Tubagus Zaki Makmun, reporter Global TV, ke kantor polisi terdekat karena bertindak kasar.

Atas tindak kekerasan itu Raul Lemos dijerat pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga bulan.

"Gua tadi udah jalani pemeriksaan, sampai saat ini Raul dijerat pasal 352 KUHP," ujar Zaki saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/7).

Sementara itu, pihak kepolisian sudah mengumpulkan semua barang bukti untuk menjerat Raul Lemos hingga menetapkan sebagai tersangka.

"Visum sudah kami minta dan cctv, serta kaset aslinya dari pelapor sudah kami minta untuk pembuktian. Dan sekarang sedang diproses pihak kepolisian Bandara," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7). [mor]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar