SRAGEN - Setelah berhasil meraih status Sekolah Standar Nasional pada tahun 2004 hingga tahun 2007. SMP Negeri 5 Sragen pada tahun 2007 dengan surat keputusan Dirjen Pembinaan SMP Depdiknas No. 543/C3/KEP/2007 telah ditetapkan sebagai Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI). Hal ini menjadikan SMP Negeri 5 Sragen sebagai satu – satunya SMP di Kabupaten Sragen dengan status RSBI.
Menurut Penanggung jawab Program RSBI SMP N 5 Sragen, Ngadiyatno, setelah 3 tahun menyandang status sebagai SSN, SMP N 5 sragen terus mendapatkan pantauan dari Departemen Pendidikan Nasional. Akhirnya pada tahun 2007 lalu status SSN tersebut bdilepaskan dan SMP N 5 Sragen diajukan oleh untuk menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar